Bab 5 Warga Negara dan Negara

Bab 5
Warga Negara dan Negara

1.Hukum, Negara dan Pemerintah

A.Hukum
Menurut JCT. Soominangkir SH. dan Woerjono Sastropranoto SH. yang mendefinisikan hukum sebagai peraturan -peraturan memaksa dalam menentukan tingkah laku manusia di lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan berwenang.

1.Ciri dan sifat hukum :
  • Adanya perintah atau larangan
  • Perintah dan larangan yang dibuat harus dipatuhi

2.Sumber - sumber hukum
a.Sumber hukum formal
  • Undang - undang
  • Kebiasaan
  • Keputusan - keputusan hakim
  • Traktat
  • Pendapat sarjana hukum

b.Sumber hukum material
  • Politik
  • Sejarah
  • Ekonomi
  • Dan lain - lain

3.Pembagian hukum
a.Menurut sumbernya :

  • Hukum undang - undang
  • Hukum kebiasaan
  • Hukum Traktat
  • Hukum Yuriprudensi

b.Menurut bentuknya

1.Hukum tertulis
  • Hukum tertulis yang dikodifikasi
  • Hukum tertulis tak terkodifikasi
2.Hukum tak tertulis

c.Menurut tempat berlakunya
  • Hukum Nasional
  • Hukum Internasional
  • Hukum Asing
  • Hukum Gereja

d.Menurut waktu berlakunya
  • Ius constitutum (hukum positif)
  • Ius contituendum
  • Hukum Asasi (hukum negatif)

e.Menurut cara mempertahankannya
  • Hukum material
  • Hukum formal (hukum proses/hukum acara)

f.Menurut sifatnya
  • Hukum yang memaksa
  • Hukum yang mengatur(pelengkap)

g.Menurut wujudnya
  • Hukum objektif
  • Hukum subjektif

h.Menurut isinya
  • Hukum privat (hukum sipil)
  • Hukum publik (hukum negara)

Dalam sistem hukum terdapat 3 komponen, yaitu :
  1. Substansi
  2. Struktur
  3. Kultur

B.Negara
Tugas Utama Negara :
  1. Mengatur dan menertibkan gejala - gejala dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain
  2. Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan - golongan untuk mencapai yujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan oleh negara

Sifat - sifat negara
  1. Memaksa
  2. Monopoli
  3. Mencakup semua

Bentuk negara
1.Negara kesatuan
2 bentuk negara kesatuan:
  • Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi
  • Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi

2.Negara serikat(negara federasi)

Bentuk kenegaraan
1.Negara Dominion
2.Negara Uni
  • Uni riil, yaitu dua/beberapa negara berdasarkan suatu perjanjian
  • Uni personal, yaitu 2/beberapa negara yang kebetulan mempunyai seorang kepala negara yang sama

Unsur - unsur negara
  • Wilayah
  • Rakyat
  • Pemerintahan
  • Tujuan
  • Kedaulatan

Tujuan negara
  • Perluasan kekuasaan semata
  • Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
  • Penyelenggaraan ketertiban hukum
  • Penyelenggaraan kesejahteraan umum

Tujuan NKRI
  • Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
  • Memajukan kesejahteraan umum
  • Mencerdaskan kehidupan bangsa
  • Ikut melaksanakan ketertiban dunia

Sifat - sifat kedaulatan
  • Permanen
  • Absolut
  • Tidak terbagi - bagi
  • Tidak terbatas

Sumber kedaulatan
  • Teori kedaulatan Tuhan
  • Teori kedaulatan rakyat
  • Teori kedaulatan negara
  • Teori kedaulatan hukum

Negara hukum dalam arti sempit/negara liberal ditandai dengan 2 ciri yaitu :
  • Adanya perlindungan hak - hak asasi manusia
  • Pemisahan kekuasaan, antara eksekutif, legislatif dan yudikatif

Negara hukum dalam arti forma ditandai dengan 4 ciri yaitu :
  • Adanya perlindungan hak - hak asasi manusia
  • Pemisahan kekuasaan, antara eksekutif, legislatif dan yudikatif
  • Setiap tindajan pemerintah harus berdasarkan undang - undang
  • Adanya peradilan administrasi yang berdiri sendiri untuk aparat pemerintah yang melanggar batas - batas kewenangan

Menurut Angle Saxon dikena "The Rule of Law" dengan 3 unsur :
  • Supremasi hukum
  • Persamaan kedudukan di depan hukum bagi setiap orang
  • Konstitusi bukan merupakan sumber bagi hak - hak asasi manusia

C.Pemerintah
Dalam arti luas pemerintah adalah tindakan yang harus dilaksanaka berdasarkan dasar hukum tertentu demi tercapainya tujuan bersama.
Dalam arti sempit menurut :
  • Montesqueieu, hanyalah tugas,kewajiban dan kekuasaan negara di bidang eksekutif
  • Vollenhoven, kekuasaan negara di bidang bestuur

Warga negara dan negara
Menurut Kansil
1. Penduduk ialah mereka yang telah memenuhi syarat - syarat tertentu. Dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
  • Penduduk warga negara
  • Penduduk bukan warga negara

2. Bukan penduduk ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu wilayah

Asas kewrganegaraan
  • Ius Sanguinis, kelahiran menurut asas keibubapaan
  • Ius Soli, kelahiran menurut asas tempat kelahiran

Pelaksaan sedua stelsel dibedakan dalam :
  • Hak opsi, hak untuk memilih kewarganegaraan
  • Hak repudiasi, hak untuk menolak kewarganegaraan

Naturalisasi/pewarganegaraan adalah proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan.

Pasal 26 UUD 1945
  1. Yang menjadi warganegara ialah orang - orang bangsa Indonesia asli dan orang - orang bangsa lain yang disahkan undang - undang sebagai warganegara.
  2. Syarat - syarat mengenai warganegara ditetapkan dengan undang - undang

Menurut UU No. 62 tahun 1958 memperoleh kewarganegaraan karena :
  1. Kelahiran
  2. Pengangkatan
  3. Dikabulakn permohonan
  4. Pewarganegaraan
  5. Akibat dari perkawinan
  6. Turunan ayah/ibu
  7. Pernyataan

Hak dan kewajiban warga negara
  1. Pasal 26, yang menjadi warga negara adalah orang - orang bangsa Indonesia asli
  2. Pasal 27(2), tiap - tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
  3. Pasal 28, kemerdekaan berserikat berkumpul mengeluarkan pendapat dengan lisan dan tulisan ditetapkan dalam undang - undang
  4. Pasal 29(2), negara menjamin kemerdekaan tiap - tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing - masing
  5. Pasal 30(1), tiap -tiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan pengajaran
  6. Pasal 34, fakir miskin dan anak - anak terlantar dipelihara oleh negara

..........................................................................................................................................................................
Nama : Sendi Arta Gumelar
NPM : 17108299
Kelas : 1 KA 26

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

0 Response to "Bab 5 Warga Negara dan Negara"

Posting Komentar