Bab 5 Warga Negara dan Negara
Bab 5
Warga Negara dan Negara
Warga Negara dan Negara
1.Hukum, Negara dan Pemerintah
A.Hukum
Menurut JCT. Soominangkir SH. dan Woerjono Sastropranoto SH. yang mendefinisikan hukum sebagai peraturan -peraturan memaksa dalam menentukan tingkah laku manusia di lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan berwenang.
1.Ciri dan sifat hukum :
- Adanya perintah atau larangan
- Perintah dan larangan yang dibuat harus dipatuhi
2.Sumber - sumber hukum
a.Sumber hukum formal
- Undang - undang
- Kebiasaan
- Keputusan - keputusan hakim
- Traktat
- Pendapat sarjana hukum
b.Sumber hukum material
- Politik
- Sejarah
- Ekonomi
- Dan lain - lain
3.Pembagian hukum
a.Menurut sumbernya :
- Hukum undang - undang
- Hukum kebiasaan
- Hukum Traktat
- Hukum Yuriprudensi
b.Menurut bentuknya
1.Hukum tertulis
- Hukum tertulis yang dikodifikasi
- Hukum tertulis tak terkodifikasi
c.Menurut tempat berlakunya
- Hukum Nasional
- Hukum Internasional
- Hukum Asing
- Hukum Gereja
d.Menurut waktu berlakunya
- Ius constitutum (hukum positif)
- Ius contituendum
- Hukum Asasi (hukum negatif)
e.Menurut cara mempertahankannya
- Hukum material
- Hukum formal (hukum proses/hukum acara)
f.Menurut sifatnya
- Hukum yang memaksa
- Hukum yang mengatur(pelengkap)
g.Menurut wujudnya
- Hukum objektif
- Hukum subjektif
h.Menurut isinya
- Hukum privat (hukum sipil)
- Hukum publik (hukum negara)
Dalam sistem hukum terdapat 3 komponen, yaitu :
- Substansi
- Struktur
- Kultur
B.Negara
Tugas Utama Negara :
- Mengatur dan menertibkan gejala - gejala dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain
- Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan - golongan untuk mencapai yujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan oleh negara
Sifat - sifat negara
- Memaksa
- Monopoli
- Mencakup semua
Bentuk negara
1.Negara kesatuan
2 bentuk negara kesatuan:
- Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi
- Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi
2.Negara serikat(negara federasi)
Bentuk kenegaraan
1.Negara Dominion
2.Negara Uni
- Uni riil, yaitu dua/beberapa negara berdasarkan suatu perjanjian
- Uni personal, yaitu 2/beberapa negara yang kebetulan mempunyai seorang kepala negara yang sama
Unsur - unsur negara
- Wilayah
- Rakyat
- Pemerintahan
- Tujuan
- Kedaulatan
Tujuan negara
- Perluasan kekuasaan semata
- Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
- Penyelenggaraan ketertiban hukum
- Penyelenggaraan kesejahteraan umum
Tujuan NKRI
- Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
- Memajukan kesejahteraan umum
- Mencerdaskan kehidupan bangsa
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia
Sifat - sifat kedaulatan
- Permanen
- Absolut
- Tidak terbagi - bagi
- Tidak terbatas
Sumber kedaulatan
- Teori kedaulatan Tuhan
- Teori kedaulatan rakyat
- Teori kedaulatan negara
- Teori kedaulatan hukum
Negara hukum dalam arti sempit/negara liberal ditandai dengan 2 ciri yaitu :
- Adanya perlindungan hak - hak asasi manusia
- Pemisahan kekuasaan, antara eksekutif, legislatif dan yudikatif
Negara hukum dalam arti forma ditandai dengan 4 ciri yaitu :
- Adanya perlindungan hak - hak asasi manusia
- Pemisahan kekuasaan, antara eksekutif, legislatif dan yudikatif
- Setiap tindajan pemerintah harus berdasarkan undang - undang
- Adanya peradilan administrasi yang berdiri sendiri untuk aparat pemerintah yang melanggar batas - batas kewenangan
Menurut Angle Saxon dikena "The Rule of Law" dengan 3 unsur :
- Supremasi hukum
- Persamaan kedudukan di depan hukum bagi setiap orang
- Konstitusi bukan merupakan sumber bagi hak - hak asasi manusia
C.Pemerintah
Dalam arti luas pemerintah adalah tindakan yang harus dilaksanaka berdasarkan dasar hukum tertentu demi tercapainya tujuan bersama.
Dalam arti sempit menurut :
- Montesqueieu, hanyalah tugas,kewajiban dan kekuasaan negara di bidang eksekutif
- Vollenhoven, kekuasaan negara di bidang bestuur
Warga negara dan negara
Menurut Kansil
1. Penduduk ialah mereka yang telah memenuhi syarat - syarat tertentu. Dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
- Penduduk warga negara
- Penduduk bukan warga negara
2. Bukan penduduk ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu wilayah
Asas kewrganegaraan
- Ius Sanguinis, kelahiran menurut asas keibubapaan
- Ius Soli, kelahiran menurut asas tempat kelahiran
Pelaksaan sedua stelsel dibedakan dalam :
- Hak opsi, hak untuk memilih kewarganegaraan
- Hak repudiasi, hak untuk menolak kewarganegaraan
Naturalisasi/pewarganegaraan adalah proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan.
Pasal 26 UUD 1945
- Yang menjadi warganegara ialah orang - orang bangsa Indonesia asli dan orang - orang bangsa lain yang disahkan undang - undang sebagai warganegara.
- Syarat - syarat mengenai warganegara ditetapkan dengan undang - undang
Menurut UU No. 62 tahun 1958 memperoleh kewarganegaraan karena :
- Kelahiran
- Pengangkatan
- Dikabulakn permohonan
- Pewarganegaraan
- Akibat dari perkawinan
- Turunan ayah/ibu
- Pernyataan
Hak dan kewajiban warga negara
- Pasal 26, yang menjadi warga negara adalah orang - orang bangsa Indonesia asli
- Pasal 27(2), tiap - tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
- Pasal 28, kemerdekaan berserikat berkumpul mengeluarkan pendapat dengan lisan dan tulisan ditetapkan dalam undang - undang
- Pasal 29(2), negara menjamin kemerdekaan tiap - tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing - masing
- Pasal 30(1), tiap -tiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan pengajaran
- Pasal 34, fakir miskin dan anak - anak terlantar dipelihara oleh negara
..........................................................................................................................................................................
Nama : Sendi Arta Gumelar
NPM : 17108299
Kelas : 1 KA 26
0 Response to "Bab 5 Warga Negara dan Negara"
Posting Komentar